Beranda Daerah PAD Pemprov Bengkulu 2025 dari Sewa Lahan HPL Surplus, Ini Target 2026
Daerah

PAD Pemprov Bengkulu 2025 dari Sewa Lahan HPL Surplus, Ini Target 2026

BravoNews, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang berasal dari sewa Lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Panjang Bengkulu pada tahun 2025 nilainya surplus melebihi target yang […]

Kepala UPTD Pariwisata Provinsi Bengkulu, Alvian Zamhari.

BravoNews, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang berasal dari sewa Lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Panjang Bengkulu pada tahun 2025 nilainya surplus melebihi target yang ditentukan.

“Pada tahun 2025, PAD ditargetkan Rp 1,9 milyar. Dan Alhamdulillah yang terealisasi Rp 2,9 milyar surplus karena melebihi target,” kata Kepala UPTD Pariwisata Provinsi Bengkulu, Alvian Zamhari saat dikonfirmasi, Rabu 18 Februari 2026.

Alvian Zamhari melanjutkan, sedangkan untuk tahun 2026, berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu PAD ditargetkan Rp 2,5 milyar.

“Target 2026 Rp 2,5 milyar. Insya Allah target tersebut kita upayakan tercapai dan seperti tahun sebelumnya.
PAD ini berasal dari sewa lahan HPL di kawasan Pantai Pajang Bengkulu,” ungkap Alvian Zamhari.

Alvian Zamhari menambahkan, pada tahun 2026 PAD yang telah tercapai per tanggal 18 Februari 2026 sudah Rp 505 juta lebih.

“Kendala yang serius dalam penagihan PAD sejauh ini alhamdulillah tidak ada. Palingan hanya ada pembayaran yang sedikit terlambat. Pembayaran dilakukan langsung oleh penyewa ke rekening Bank Bengkulu. Kita hanya menerima bukti setor,” demikian Alvian Zamhari. (Jeger)

Sebelumnya

KONI Terima SK Pengprov Orado Bengkulu, Teuku Minta Gencarkan Sosialisasi & Cetak Atlet Berprestasi

Selanjutnya

Walikota Tegur Keras Pedagang Pasar Minggu : Semua Diperbaiki Tapi Tolong Ikuti Pemerintah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page