Beranda Hukum Publik Multitafsir Soal Zakat Mal Bagi Pelaku Usaha, Pemprov Bengkulu Meluruskan
Hukum

Publik Multitafsir Soal Zakat Mal Bagi Pelaku Usaha, Pemprov Bengkulu Meluruskan

BravoNews, – Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan timbul multitafsir di ruang publik mengenai pernyataan Sekretaris Daerah terkait zakat mal bagi pelaku usaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui penasehat hukum […]

Ana Tasia Pase, SH.MH

BravoNews, – Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan timbul multitafsir di ruang publik mengenai pernyataan Sekretaris Daerah terkait zakat mal bagi pelaku usaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui penasehat hukum meluruskan.

Pemprov Bengkulu melalui Penasehat Hukum Ana Tasia Pase, SH.MH menjelaskan, pernyataan tersebut tidak merupakan pemberlakuan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha. Secara hukum, yang dimaksud adalah imbauan kepada pelaku usaha skala besar yang telah memenuhi kriteria wajib zakat (nisab dan haul) agar menunaikan kewajiban zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dasar Hukum Zakat dalam Sistem Hukum Nasional Zakat, termasuk zakat mal (zakat usaha/perusahaan) dengan tarif 2,5%, telah memiliki landasan hukum yang kuat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Ana.

Selain itu, sambung Ana, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional. Kemudian Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019).
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang memenuhi syarat (nisab dan haul), dan pengelolaannya dilakukan melalui lembaga resmi yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dikukuhkan.

“Kewenangan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan atau kewajiban baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan Sekretaris Daerah harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pemerintah daerah dalam melakukan edukasi dan sosialisasi, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, memperkuat peran BAZNAS Provinsi/Kabupaten-Kota sebagai lembaga pengelola zakat resmi,” jelas Ana.

Ana menambahkan, karakter kebijakan tersebut bersifat non-koersif (tidak memaksa) dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat wajib zakat. Dengan demikian, tidak terdapat unsur pemaksaan maupun pembebanan kewajiban baru di luar kerangka hukum nasional.

“Tujuan kebijakan pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengoptimalkan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kesenjangan sosial, serta penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan,” tutup Ana. (Jeger)

Sebelumnya

Gubernur Helmi : Jangan Ngaku Orang Bengkulu Jika Belum Coba Minyak Goreng Merah Putih

Selanjutnya

Kasus Mandeg, Kejati Bengkulu Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi BBM Ilegal

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page