Rugikan Negara Separuh APBD Bengkulu, 9 Tersangka Kasus Bank Raya Segera Sidang
BravoNews, – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) di Kaur yang ditangani Tim Penyidik Pidana […]
BravoNews, – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Raya Indonesia Tbk kepada PT. Desaria Plantation Mining (PT. DPM) di Kaur yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu segera masuk persidangan.
Pasalnya, tim penyidik telah melimpahkan 9 tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Ke 9 orang tersangka beberapa diantaranya yakni Novita Sumargo selaku Direktur Utama PT. DMP dan Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT. Desaria Plantation Mining (DMP). Lalu I Komang Sudiarsa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Raya Indonesia ( BRI) Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk selaku mantan Kepala Divisi (Kadiv) Pengendalian Resiko Kredit PT. Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Plh Denny Agustian, SH.MH membenarkan tahap dua kasus tersebut.
“Penanganan perkara resmi beralih ke JPU karena tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik. Kemungkinan setelah selesai menyusun surat dakwaan, JPU akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan,” kata Denny, Jumat 12 Desember 2025.
Denny menambahkan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya.
Diketahui, dalam kasus ini kerugian negaranya cukup fantastis, nilainya hampir separuh dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu yang diketahui sekitar Rp 2,8 triliun, sedangkan dalam kasus ini negara dirugikan Rp Rp 1,3 triliun.
Dalam penyidikan, Kejati menemukan ketidakbenaran kreditnya sehingga ada perbuatan melawan hukum. Kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut termasuk kerugian terhadap lingkungang yang cukup besar yakni Rp 1 Triliun lebih.
Sejak awal agunan yang diberikan PT. DPM bermasalah karena saat dilakukan lelang di KPNL Bengkulu sejak tahun 2021 hingga 7 Juli 2025 terjadi gagal lelang terus tanpa ada penawaran dan tidak laku. Hasil penyidikan dan pengecekan di lapangan didapatilah sebagian HGU yang dilelang masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum diganti rugi dan ada tanah masyarakat yang masuk HGU.
Dalam hal ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik para tersangka, mulai aset di Kalimantan, Medan dan Mamuju Sulawesi. Aset yang disita ada tanah dan bangunan, kendaraan hingga perkebunan sawit. Penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. (Jeger)









