Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Jalan Tol Bengkulu Lengkap, JPU Siap Menyidangkan
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan […]
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Curup Tahun Anggaran 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Curup, Tahap II dilaksanakan terhadap empat orang tersangka yakni Ir. Toto Suharto selaku pimpinan KJPP, Hartanto selaku Pengacara, Hazairin Marsie dan Ahadiya Seftiana selaku pejabat BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Plh Kasi Penkum Denny Agustian, SH.MH mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk dilakukan penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Denny.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu diketahui juga bahwa, proses penyidikan kasus Jalan Tol ini menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Pada saat menggunakan metode tersebut penyidik menemukan fakta baru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh. Sehingga, manipulasi itu mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan.
Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka. Selain itu, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung diketahui sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh. (Jeger)









