Kasus Kredit : Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 1,2 Triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS […]
BravoNews, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 1,2 Triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang melalui Kuasa Hukumnya dalam dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah),” kata Ketut.
Ketut menyatakan, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun.
“Hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” demikian Ketut. (Jeger)









