Alaku
Beranda Hukum Broker Proyek Labkesda Ditahan Kejari
Hukum

Broker Proyek Labkesda Ditahan Kejari

BravoNews, – Pengusaha Akhmad Basir terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Akhmad Basir yang juga […]

BravoNews, – Pengusaha Akhmad Basir terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.

Akhmad Basir yang juga diketahui merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Doni Iswanto.

Peran dari Akhmad Basir sendiri dalam kasus ini adalah sebagai broker proyek Pembangunan Gedung Labkesda yang dibangun di daerah Lingkar Barat Kota Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH mengungkapkan, peran Plt Kepala Dinas adalah sebagai Pengguna Anggaran yang membayar proyek, kemudian PPTK sebagai penanggungjawab teknis pelaksanaan proyek. Dan Basir berperan mencari kegiatan proyek tersebut.

“Ketiga tersangka ini keterlibatannya ada yang mencari pekerjaan (broker-red), ada yang mencairkan dan ada yang bertanggungjawab secara teknis. Peran Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran,” ungkap Wisdom.

Tersangka kasus ini masih potensi bertambah, karena penyidikan masih terus berjalan. “Perkembangan penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka sesuai dengan fakta penyidikan,” jelas Wisdom. (MEN)

Sebelumnya

Tersangka Kasus Labkesda Masih Potensi Bertambah

Selanjutnya

Walikota Adakan Lomba Poskamling, Fachrulsyah : Tekan Kriminalitas dari Tingkat Bawah

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page