Gara-gara Caption “Emak-emak Julid Gak Beradab”, Pemilik Akun TikTok @varo_337 Disomasi – Anak 5 Tahun Ikut Terekspos
BENGKULU, – Ellys Febryyanty, S.E., melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) buntut unggahan video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang masih berusia lima tahun. Dalam video yang […]
BENGKULU, – Ellys Febryyanty, S.E., melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) buntut unggahan video yang menampilkan dirinya bersama anaknya yang masih berusia lima tahun.
Dalam video yang telah ditonton lebih dari 200 ribu kali itu, pemilik akun membubuhkan caption “emak2 julid gak beradap” yang dinilai Ellys merugikan nama baik dan membentuk persepsi negatif di ruang publik.
Somasi tertanggal 15 Oktober 2026 itu berisi empat tuntutan: menghapus video, menyampaikan klarifikasi terbuka, meminta maaf, serta menghentikan penyebaran konten yang menampilkan anak di bawah umur.
*Kronologi Versi Pelapor*
Ellys menjelaskan, video itu direkam saat anaknya sedang bermain di sebuah wahana permainan. Saat itu ia berada pada jarak tertentu untuk mengawasi anaknya.
> “Saya keberatan dengan caption yang diberikan karena telah memberikan penilaian negatif tanpa mempertimbangkan konteks kejadian yang sebenarnya. Saat itu, anak saya sedang bermain di dekat yang bersangkutan dan saya memantau anak saya dari kejauhan,” tulis Ellys dalam dokumen somasi.
Ia menegaskan arah pandangannya dalam rekaman berkaitan dengan keberadaan anaknya, bukan untuk membicarakan atau menghina pihak lain.
Ellys juga menyoroti dampak pada anaknya. Dalam somasi disebutkan, anaknya bahkan menyampaikan rasa takut untuk kembali ke wahana permainan tersebut setelah videonya viral.
“Sebagai orang tua, saya tentu khawatir karena anak saya yang masih berusia lima tahun ikut terekspos dalam persoalan orang dewasa,” tulisnya.
*Didampingi Kuasa Hukum & Sudah Coba DM*
Somasi ini didampingi kuasa hukum Ellys, Oki Alek S., S.H.
Oki menegaskan somasi ini adalah teguran hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian damai tanpa memperluas konflik di media sosial.
“Kami meminta video dihapus, klarifikasi disampaikan secara terbuka, dan permintaan maaf diberikan kepada klien kami. Persoalan orang dewasa seharusnya tidak membuat anak di bawah umur ikut terdampak,” ujar Oki.
Sebelum somasi, Ellys menyebut telah berupaya menghubungi pemilik akun melalui DM TikTok untuk menyampaikan keberatan.
*Tenggat 1×24 Jam*
Dalam somasi, Ellys memberi waktu 1 x 24 jam sejak somasi diterima untuk ditanggapi. Jika tidak ada itikad baik, ia akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa konsultasi ke pihak berwenang, pelaporan konten ke TikTok, serta penggunaan bukti elektronik yang telah disimpan.
Sebagai dasar pertimbangan hukum, dalam surat somasi dicantumkan Pasal 433 dan Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan tentang perlindungan anak.
_Pencantuman pasal tersebut tidak berarti pemilik akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian penerapan pasal tetap pada fakta, bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum._
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_337) untuk keberimbangan pemberitaan. (Jeger)








