Beranda Daerah Tolak Uang dari PT. Bio untuk Tanda Tangan HGU, Kades Napal Putih Ngaku Dipanggil Polisi
Hukum

Tolak Uang dari PT. Bio untuk Tanda Tangan HGU, Kades Napal Putih Ngaku Dipanggil Polisi

BravoNews, – Penolakan perpanjangan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Bio di Kabupaten Bengkulu Tengah terus bergulir. Dua Desa penyangga yakni Desa Air Genting dan Desa Air Napal warganya […]

BravoNews, – Penolakan perpanjangan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT. Bio di Kabupaten Bengkulu Tengah terus bergulir. Dua Desa penyangga yakni Desa Air Genting dan Desa Air Napal warganya kompak menolak perpanjangan HGU lahan yang kini telah beralih di duduki PT. Sandabi Indah Lestari (SIL).

Permasalahan antara Korporasi dengan masyarakat tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berlian Utama Harta bersama Dinas Provinsi yang terkait melaksanakan Inpeksi Mendadak (Sidak) di kawasan HGU, Senin (26/1/2026).

Usut punya usut, penolakan HGU menyimpan cerita yang mengejutkan. Kepala Desa Air Napal, Akomaini mengaku sempat didatangi pihak perusahaan dan menawarkan uang diduga sebagai pelicin agar berkenan menandatangani berkas persetujuan perpanjangan HGU.

“Saya pernah mau diberi uang Rp 100 juta agar saya tanda tangan perpanjangan HGU. Tapi saya tidak mau, saya tolak, kata mereka (perusahaan red-) bapak maunya apa, saya bilang saya maunya tanah itu untuk masyarakat saya bukan untuk saya,” jelas Kades dihadapan warga dan Dewan yang sidak.

Bahkan, secara blak-blakan Kades mengaku, setelah menolak uang dari perusahaan, dirinya dipanggil polisi di Polres Bengkulu Tengah. Pemanggilan tersebut terkait penolakannya menandatangani perpanjangan HGU.

“Waktu itu saya juga dipanggil di Polres, kenapa bapak tidak mau tanda tangan. Saya tetap menolak. Di sana ada tiga poin, saya diminta tanda tangan di atas materai bahwa Lahan di Desa Air Napal tidak ada sengketa. Saya ini menjabat Kepala Desa tidak lama, jadi saya tolak tanda tangan. Setelah itu baru Camat tanda tangan, Kapolres tanda tangan,” ungkap Kades.

Bujukan agar menandatangani surat perpanjangan HGU itu, kata Kades, dari tahun 2023 sampai tahun 2024. “Tetap saya tolak itu, kami itu masyarakat tidak cari kaya, tapi cari makan. Kami minta keadilan. Kami berharap pak Wakil Ketua DPRD dan Dinas terkait sekali lagi tolonglah bantu masyarakat,” tutup Kades. (Jeger)

Sebelumnya

Ulah Korporasi, 2 Desa Berada di Dalam HGU, Sungai Hingga Sawah Warga Hilang, Dewan : Agak Aneh

Selanjutnya

Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis Akan Dideklarasikan 

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page