Beranda Hukum Kasus OTT Rohidin Kabarnya Berlanjut, KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Sesuai Dalam Berkas Perkara
Hukum

Kasus OTT Rohidin Kabarnya Berlanjut, KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Sesuai Dalam Berkas Perkara

BravoNews, – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang telah menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias anca selaku […]

Gedung KPK RI.

BravoNews, – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang telah menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias anca selaku ajudan mantan Gubernur ke penjara kabarnya masih berlanjut.

Informasi valid diterima media ini, penyidik KPK sedang menindaklanjuti soal dugaan jual beli jabatan saat Rohidin menjabat sebagai Gubernur. Dugaan jual beli jabatan tersebut tercantum dalam berkas perkara Rohidin Mersyah.

“Informasinya itu masih lanjut,” kata sumber yang dirahasiakan identitasnya, Senin 13 Oktober 2025.

Sementara, dalam berkas perkara disebutkan bahwa, ada orang kepercayaan Rohidin diduga menerima uang terkait mutasi jabatan. Orang kepercayaan tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Rohidin Mersyah.

Ia sudah dikenal di seluruh jajaran Pemprov Bengkulu sebagai orang yang memiliki kekuasaan mengatur jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu, terlebih lagi untuk jabatan Eselon 3 seperti Kepala Bidang / Bagian, Sekretaris Dinas, Kepala UPTD maupun Kepala-kepala Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sementara, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin 13 Oktober 2025 terkait kabar tindaklanjut pengusutan dugaan jual beli jabatan yang termaktub dalam berkas perkara tersebut, Budi Prasetyo belum memberikan jawaban, hingga berita ini diturunkan media masih menunggu jawaban dari KPK.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah memvonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8/2025) lalu.

Selan itu, Rohidin juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara 3 tahun dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

Sementara, untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim tersebut diatas tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Rohidin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. (MEN)

Sebelumnya

Alasan Gubernur Bengkulu Belum Keluarkan Rekomendasi Tambang Emas di Seluma

Selanjutnya

Tim Catur Bengkulu Raih Medali Emas di Pornas, Gubernur Akan Berikan Reward

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bravo News Online
advertisement
advertisement

You cannot copy content of this page